Demo di Depan Gedung DPR, Ini 5 Tuntutan Buruh

Jum'at, 11 Maret 2022 - 11:56 WIB
Kedua, batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Iqbal menegaskan pihaknya mendesak untuk mencabut peraturan tersebut, bukan untuk direvisi.

"Intinya, kami meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh ter-PHK, paling lama satu bulan setelahnya," ujarnya.

Ketiga, tuntutan tolak omnibus law atau UU Cipta Kerja. Iqbal menyampaikan jika tidak ada perubahan isi Undang-Undang tersebut, maka Serikat buruh siap melakukan mogok nasional stop produksi.

"Kami mendesak pimpinan DPR untuk mengeluarkan serta menghentikan pembahasan omnibus UU Cipta kerja dari prolegnas DPR RI," tegas Iqbal.

Keempat, hentikan perperangan Rusia-Ukraina. Iqbal mengungkapan pihaknya mendesak Pimpinan DPR dan Presiden RI, untuk mengeluarkan surat resmi sebagai sikap pemerintah Indonesia untuk menghentikan perang Rusia dan Ukraina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!