Jakarta PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Kapasitas 50% dan Prokes Ketat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:00 WIB
Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ( prokes ). Aturan ini menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 2 di Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Baca juga: Anies Raih Penghargaan Lingkungan Hidup, Warganet: Masyaallah Salawat Buat Pak Anies



"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Jumat (11/3/2022).

Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. Kemudian, sambungnya, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!