Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:15 WIB
MAGELANG - Tersangka MB (41), pria beristri asal Magelang yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasih gelapnya berinisial RY (48) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Magelang. MB digelandang dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan warna kuning.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armi menjelaskan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk membunuh kekasihnya, berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berdalih nekat membunuh lantaran korban menuntut dinikahi. Atas dasar itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata M Alfan Armi, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, tersangka berniat membunuh korban lantaran didesak untuk segera menikahinya. Korban yang sudah berkeluarga pun kebingungan. Akhirnya tersangka mengajak korban ke Magelang.
Mereka berangkat ke Magelang pada 23 Februari 2022 dengan menaiki sepeda motor korban. Sesampainya di Magelang mereka berwisata dahulu. Kemudian pada 25 Februari 2022 tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.
"Di sini lah tersangka sudah berniat ingin membunuh korban. Namun karena korban tidak mau mandi dengan alasan dingin, kemudian tersangka mengajak korban berwisata ke Taman Kyai Langgeng Kota Magelang,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armi menjelaskan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk membunuh kekasihnya, berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berdalih nekat membunuh lantaran korban menuntut dinikahi. Atas dasar itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata M Alfan Armi, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, tersangka berniat membunuh korban lantaran didesak untuk segera menikahinya. Korban yang sudah berkeluarga pun kebingungan. Akhirnya tersangka mengajak korban ke Magelang.
Mereka berangkat ke Magelang pada 23 Februari 2022 dengan menaiki sepeda motor korban. Sesampainya di Magelang mereka berwisata dahulu. Kemudian pada 25 Februari 2022 tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.
"Di sini lah tersangka sudah berniat ingin membunuh korban. Namun karena korban tidak mau mandi dengan alasan dingin, kemudian tersangka mengajak korban berwisata ke Taman Kyai Langgeng Kota Magelang,” ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda