Cabuli 3 Muridnya saat Praktek Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Palembang Dibekuk

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:30 WIB
Karena perbuatannya, tersangka MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.

Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. Baca juga: ES Nekat Cabuli Muridnya karena Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan

MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!