Ini Tampang Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Tegal, Ternyata Pacar Korban
Senin, 07 Maret 2022 - 14:28 WIB
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Kepada Polisi tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.
"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka Senin siang (7/3/2022).
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
Kepada Polisi tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.
"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka Senin siang (7/3/2022).
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
(shf)
Lihat Juga :