Operasi Pasar, Disdakop-UKM Luwu Timur Sediakan 140 Dus Minyak Goreng

Senin, 07 Maret 2022 - 14:09 WIB
Baca juga:Budiman Harap FKUB Lutim Jadi Mitra Pemerintah Rawat Kerukunan

Adapun persyaratan pendaftarannya, masyarakat hanya membawa Kartu Keluarga dan KTP saja. Nantinya per-KK akan mendapatkan minyak goreng 1,8 liter.

"Satu kk itu akan dapat 2 liter, di mana itu hanya sesuatu kebutuhan saja, namun yang tertulis itu di kemasan itu 1,8 liter, dan itu sudah dari pabriknya. Jadi jangan sampai ada lagi yang menilai lain, tertulis 1,8 namun itu kemasan 2 liter," kata dia.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!