Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Anarko Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 15 Juni 2020 - 18:30 WIB
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
TANGERANG - Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.
"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," katanya, usai sidang, Senin (15/6/2020) sore.
Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.
"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," katanya, usai sidang, Senin (15/6/2020) sore.
Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.
Lihat Juga :