Polisi Tahan 21 Supermoto yang Terobos Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang

Minggu, 06 Maret 2022 - 19:33 WIB
Sebanyak 21 supermoto ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polisi mengenakan sanksi tilang terhadap 21 pengendara sepeda motor jenis supermoto yang menerobos Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang. Sebanyak 21 supermoto berbagai merek tersebut saat ini sudah ditahan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral Puluhan Bikers Supermoto Terobos Tol Pulogebang-Kelapa Gading



"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Minggu (6/3/2022).

Pasal yang dikenakan kepada pengendara supermoto, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan, dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!