Viral Petugas PPSU Jalan Kaki, Wagub DKI: Pemecatan Harus Sesuai Aturan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 02:05 WIB
Ariza menekankan semua proses yang terjadi di pemerintahan memiliki aturan dan ketentuan. "Itu semuanya ada aturannya. Sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," tutur Ariza.

Sebelumnya, Jejen telah bekerja sebagai PPSU di Kelurahan Rawabadak Selatan selama empat tahun. Dirinya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan soal status pekerjaannya.

"Saya menuntut keadilan saja. Saya diputus kerja tanpa alasan, padahal saya sudah kerja empat tahun. Saya jalan kaki dari Penggilingan ya itu menggambarkan empat tahun saya, lelahnya saya," terang Jejen. Baca juga: Terungkap! Begal PPSU Jual Motor Rampasan untuk Beli Narkoba

Dirinya mengaku saat dipecat tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Jejen menyadari hal tersebut saat tidak melihat namanya di papan pengumuman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!