2 Perampok Bengis Bersenjata Tajam di Pekalongan Dibekuk, 1 Buron

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:57 WIB
"Tersangka mengancam korbannya agar mau menyerahkan barang berharga, seperti uang, emas dan handphone. Adapun kejadian itu, terjadi pada Jumat 18 Februari 2022, sekira pukul 22.00 Wib," katanya, Jumat (4/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasn. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Ancaman hukumannya, penjara selama 9 sampai 12 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!