2 Perampok Bengis Bersenjata Tajam di Pekalongan Dibekuk, 1 Buron
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:57 WIB
PEKALONGAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Wiradesa, dibantu Tim Resmob dari Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku perampokan bersenjata tajam di Desa Kadipaten, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Masing-masing tersangka merupakan residivis, terdiri dari FA alias Vega (25) dan MC alias Kecol (25). Keduanya ditangkap, jam 02.30 Wib di tempat yang berbeda. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korbannya yang selanjutnya menodongkan sebilah pisau kepada korban.
"Tersangka mengancam korbannya agar mau menyerahkan barang berharga, seperti uang, emas dan handphone. Adapun kejadian itu, terjadi pada Jumat 18 Februari 2022, sekira pukul 22.00 Wib," katanya, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasn. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya, penjara selama 9 sampai 12 tahun," pungkasnya.
Masing-masing tersangka merupakan residivis, terdiri dari FA alias Vega (25) dan MC alias Kecol (25). Keduanya ditangkap, jam 02.30 Wib di tempat yang berbeda. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korbannya yang selanjutnya menodongkan sebilah pisau kepada korban.
"Tersangka mengancam korbannya agar mau menyerahkan barang berharga, seperti uang, emas dan handphone. Adapun kejadian itu, terjadi pada Jumat 18 Februari 2022, sekira pukul 22.00 Wib," katanya, Jumat (4/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasn. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya, penjara selama 9 sampai 12 tahun," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda