Polres Bogor Amankan 48 Motor dan 7 Mobil dari 68 Pelaku Curanmor, Yuk Dicek!

Rabu, 02 Maret 2022 - 19:13 WIB
Polisi meringkus sebanyak 68 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 48 unit sepeda motor, 7 unit mobil, dan 1 unit bus disita. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi meringkus sebanyak 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 unit sepeda motor, 7 unit mobil, 1 unit bus, dan 9 kunci letter T.

Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus 17 Maling Motor, Sebulan Beraksi di 123 Lokasi



Jumlah itu merupakan hasil penindakan selama 10 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2022 atau sejak 17-26 Februari 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor, baik itu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan), dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga: 2 Motornya Dirampas Polisi Gadungan, 3 Remaja Ini Malah Babak Belur Dihajar Massa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!