Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:04 WIB
Polisi telah menetapkan Phang Sau Khong (44) alias Akong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal. Foto: Ilustrasi
BEKASI - Polisi telah menetapkan Phang Sau Khong (44) alias Akong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal. Home industry milik Akong mampu memproduksi 500 botol setiap harinya dengan omzet Rp100 juta per bulannya.

“Dalam sehari itu bisa 400 sampai 500 per botol per hari. Omzet per bulan itu bisa Rp80 sampai Rp100 juta. Ini di jual Rp10 ribu. (Airnya) putih seperti mineral. Tapi kalau dibakar menyala seperti spiritus,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022). Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis



Hengki menambahkan, tersangka Akong kemudian mengemas botol-botol tersebut kemudian menjualnya dengan kardusan maupun satuan. Sementara, miras tersebut pun diedarkan ke toko-toko yang berada di sekitar Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

“Dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada perlusinnya dalam kardusjadi sudah dipersiapkan gitu seperti air mineral.Dijual ke pengecer langganan mereka,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!