GMNI Demo Kebijakan Pemindahan RKUD Banten

Senin, 15 Juni 2020 - 14:13 WIB
"Amanat Perda dari awal untuk menyelamatkan bank Banten dari 2017 sampai 2020 tidak ada suntikan. Tidak ada penyelamatan oleh Gubernur Banten padahal itu amanat Perda," jelas dia.

Dia menyebutkan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pejabat tinggi maupun pejabat daerah tidak boleh menerima barang. Untuk mengungkap sebuah kebenaran, pihaknya mengaku akan melanjutkan askinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kami lihat UU Tipikor pejabat tinggi, daerah menerima barang itu sudah masuk gratifikasi. Sudah ramai dikembalikan lagi ke penyal

ur oleh Dewan harusnya ke KPK. Kalau kami rencana aksi, kalau tidak di gubris ke Kejati, kalau 7 hari tidak ada kejelasan akan kami lanjut ke KPK," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!