Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2022, Polisi di Bogor Bagikan Sabuk Pengaman Anak ke Pemotor



Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:

1. Pengemudi yang menggunakan handphone.

- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!