Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:16 WIB
"Terkait dengan perkara tersangka N Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N," ungkap Asep, Rabu (2/3/2022).
Adapun barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, kata Asep, akan dipergunakan untuk penanganan tersangka Kuwu atau Kades Citemu, Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," jelas Asep, Selasa (1/3/2022) malam.
Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, kata Asep, akan dipergunakan untuk penanganan tersangka Kuwu atau Kades Citemu, Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," jelas Asep, Selasa (1/3/2022) malam.
Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Lihat Juga :