Terbakar Cemburu, Pria di Labuhanbatu Tega Bunuh Janda Kekasihnya
Selasa, 01 Maret 2022 - 20:54 WIB
“Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan lelaki lain,” ungkapnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda revo warna biru putih tanpa nopol milik korban, dan beberapa barang berharga lainya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 340 Subs 339-338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda revo warna biru putih tanpa nopol milik korban, dan beberapa barang berharga lainya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 340 Subs 339-338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda