Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini
Selasa, 01 Maret 2022 - 07:10 WIB
Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online. Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.
Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Lihat Juga :