Asyik Indehoy di Hotel, Pasangan Mesum Ngumpet di Toilet saat Digerebek
Minggu, 27 Februari 2022 - 23:41 WIB
TUBAN - Tiga pasangan mesum bukan suami istri panik dan tak berkutik saat terjaring razia petugas di sejumlah hotel di Kabupaten Tuban , Jawa Timur, Minggu malam (27/2/2022).
Bahkan, salah satu pasangan berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di toilet, namun setelah dijelaskan akhirnya keduanya mau keluar dari toilet dan menyerahkan identitas diri untuk didata petugas.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti pernikahan mereka tidak dapat menunjukkannya hingga akhirnya digelandang petugas.
Razia tersebut dilakukan petugas Sabhara Polres Tuban di sejumlah hotel yang disinyalir sering digunakan indehoy pasangan bukan suami istri.
Dalam razia kali ini, petugas juga mendapatkan protes dari salah satu pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, mereka berdalih saat booking hotel tidak ada syarat harus suami istri sah.
Meski begitu, petugas tetap mendata serta menahan kartu identitas pasangan tersebut, sebagai barang bukti di persidangan nanti, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Selanjutnya, ketiga pasangan mesum ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban karena telah melanggar Perda Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Bahkan, salah satu pasangan berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di toilet, namun setelah dijelaskan akhirnya keduanya mau keluar dari toilet dan menyerahkan identitas diri untuk didata petugas.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti pernikahan mereka tidak dapat menunjukkannya hingga akhirnya digelandang petugas.
Razia tersebut dilakukan petugas Sabhara Polres Tuban di sejumlah hotel yang disinyalir sering digunakan indehoy pasangan bukan suami istri.
Dalam razia kali ini, petugas juga mendapatkan protes dari salah satu pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, mereka berdalih saat booking hotel tidak ada syarat harus suami istri sah.
Meski begitu, petugas tetap mendata serta menahan kartu identitas pasangan tersebut, sebagai barang bukti di persidangan nanti, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Selanjutnya, ketiga pasangan mesum ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban karena telah melanggar Perda Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
tulis komentar anda