Begini Peran 4 Pegawai Bandara Soetta Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:07 WIB
Selanjutnya, tersangka 3 HF yakni petugas bandara sebagai perantara dari tersangka 2 ke tersangka 4. Tersangka terakhir yakni AR yang diketahui operator klinik yang bertugas membuat surat keterangan hasil Covid-19 negatif palsu.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Ratusan Surat Antigen Palsu Lolos dari Bandara Soetta

Selama kurun waktu lima bulan, 4 tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu di mana satu suratnya dihargai Rp200 ribu-Rp300 ribu. Mereka meraup keuntungan sebesar Rp60 juta.

"Kami hadir bersama seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

Mereka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Keempatnya diancam hukuman 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!