Sadis! Panah Pipi Gadis Manado, 3 Preman Menangis Diringkus Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:41 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Korban pemanahan itu, diketahui berinisial JP (24) saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca juga: Ditangkap di Jakarta karena Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali

Di hadapan penyidik polisi, pelaku berinisial VB alias Iki mengaku salah sasaran karena salah satu target berada di lokasi yang sama. "Kami bermaksud mencari target bernama Nando, namun di lokasi sangat ramai dan mereka langsung melepaskan anak panah sembarangan," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!