21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:51 WIB
MAKASSAR - Sedikitnya 21 Kilogram lebih barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Pelabuhan Kota Makassar, Jumat (25/2/2022). Barang haram ini merupakan hasil tangkapan jaringan nasional yang terungkap pada 7 Februari 2022 lalu.
Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Beberapa barang bukti juga disisihkan untuk persidangan nantinya.
Petugas kini sementara menampungkan berkas perkaranya untuk tahap dua. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," jelas Sani.
Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusnahan ini juga melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Dan proses tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar. Yakni AA dan B. Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau.
Menurut Sani, sabu ditaksasi mencapai Rp21 miliar ini, rencananya dari pengakuan dua tersangka puluhan kilogram sabu itu akan diedaran ke sejumlah daerah di Sulsel .
Sani menyatakan, sabu 21 kilo diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.
Untuk mengantisipasi kejadi serupa terulang, Sani menegaskan, menyusun skema memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.
Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Beberapa barang bukti juga disisihkan untuk persidangan nantinya.
Petugas kini sementara menampungkan berkas perkaranya untuk tahap dua. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," jelas Sani.
Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusnahan ini juga melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Dan proses tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar. Yakni AA dan B. Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau.
Menurut Sani, sabu ditaksasi mencapai Rp21 miliar ini, rencananya dari pengakuan dua tersangka puluhan kilogram sabu itu akan diedaran ke sejumlah daerah di Sulsel .
Sani menyatakan, sabu 21 kilo diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.
Untuk mengantisipasi kejadi serupa terulang, Sani menegaskan, menyusun skema memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda