Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
Penutupan bar di Denpasar karena melanggar prokes Covid-19. Foto: Chusna/SINDOnews
DENPASAR - Polisi menutup paksa bar La-tysha di Denpasar, Bali. Penyebabnya, tempat nongkrong itu kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual miras tanpa izin.

"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa ijin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022).



Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di lokasi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, pada Kamis 24 Februari 2022 malam.

Baca juga: Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!