Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

Jum'at, 25 Februari 2022 - 13:08 WIB
Polisi menduga keuntungan yang mereka raup selama 5 bulan beraksi mencapai Rp60 juta, dan kemungkinan bisa lebih.

Baca juga: 3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali

"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu setiap 1 orang korban. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," bebernya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian ini berlangsung pada Januari 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!