Jadi Preseden Buruk, LPSK Minta Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:57 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta penetapan status tersangka pada Nurhayati dibatalkan. Foto/Dok.iNews TV
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian besar terhadap nasib yang dialami Nurhayati yang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai membongkar kasus korupsi dana APBDdes.

LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi preseden buruk yang mengakibatkan masyarakat tak berani melaporkan tindak korupsi di lingkungan sekitarnya.



Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK.

"Sekarang dia (Nurhayati) sudah menjadi terlindungi LPSK. Hanya waktu kami mau melakukan investigasi dan menemui, yang bersangkutan sedang kena COVID-19 dan menjalani isoman (isoman)," ungkap Hasto seusai penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Gedung Sate, Kita Bandung, Kamis (24/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!