Pakar Unair Sebut Kebijakan JHT Jamsostek Picu Kemiskinan
Kamis, 24 Februari 2022 - 14:30 WIB
Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di usia 56 tahun sampai meninggal, menuai banyak kritik. Foto dok/SINDOnews
SURABAYA - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah terkait pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di usia 56 tahun sampai meninggal, menuai banyak kritik. Bahkan aturan tersebut memicu kemiskinan karena semakin beratnya situasi yang dihadapi saat ini.
“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” kata Sosiolog Universitas Airlangga Prof Dr Sutinah Dra MS, Kamis (24/2/2022). Baca juga: Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek disebutkan bahwa JHT dapat dicarikan saat penerima manfaat berusia 56 tahun sampai meninggal.
Menurut Prof Dr Sutinah, aturan tersebut kurang tepat. Terlebih mengingat saat ini kita masih berada di situasi pandemi. “Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) itu.
“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” kata Sosiolog Universitas Airlangga Prof Dr Sutinah Dra MS, Kamis (24/2/2022). Baca juga: Dukung Petisi Tolak JHT, Wakil Ketua MPR: Demi Kemanusiaan
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek disebutkan bahwa JHT dapat dicarikan saat penerima manfaat berusia 56 tahun sampai meninggal.
Menurut Prof Dr Sutinah, aturan tersebut kurang tepat. Terlebih mengingat saat ini kita masih berada di situasi pandemi. “Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) itu.
Lihat Juga :