Tahapan Pengundian Nomor Urut di Pilkades Sinjai Tidak Serentak
Kamis, 24 Februari 2022 - 14:06 WIB
SINJAI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sinjai memasuki tahapan penetapan calon kepala desa serta pengundian nomor urut. Sesuai jadwal, kedua agenda tersebut memang dialokasikan berlangsung pada Rabu-Jumat (23-25/2/2022).
Tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut itu tidak dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, beberapa PPKD memilih pelaksanaan agenda tersebut pada hari kedua. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang PPKD di Sinjai, Herman, pada Kamis (24/2/2022).
"Jadwal berjalan sesuai tahapan. Penetapan calon kades serta penentuan nomor urut dimulai tanggal 23-25 Februari 2022 dan kami (PPKD) Desa Pulau Harapan melaksanakan pencabutan nomor urut hari ini (Kamis), karena kemarin kan banyak PPKD yang melaksanakan pencabutan nomor urut," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, A. Hariyani Rasyid, membenarkan pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tidak digelar serentak. Toh, dialokasikan waktu tiga hari untuk melaksanakan agenda tersebut.
Hariyani menyebut pihaknya tetap memantau pelaksanaan pencabutan nomor urut di 54 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak .
"Tidak serentak, namun kami tetap memantau pelaksanaan pencabutan nomor urut . Kemarin (Rabu) di Desa Bua, Desa Erabaru, Desa Lembang Lohe, Desa Pasimarannu, Desa Songing, serta Desa Kanrung. Selain itu Desa Batu Belerang dan Desa Lamatti Riaja, dan hari (Kamis) ini berlangsung di Desa Pulau Harapan, Padaelo, Persatuan," tukasnya.
Ia mengimbuhkan Pilkades Serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada 17 Maret 2022 ini telah ditetapkan sebanyak 244 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ratusan TPS itu tersebar di 54 desa.
Tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut itu tidak dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, beberapa PPKD memilih pelaksanaan agenda tersebut pada hari kedua. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang PPKD di Sinjai, Herman, pada Kamis (24/2/2022).
"Jadwal berjalan sesuai tahapan. Penetapan calon kades serta penentuan nomor urut dimulai tanggal 23-25 Februari 2022 dan kami (PPKD) Desa Pulau Harapan melaksanakan pencabutan nomor urut hari ini (Kamis), karena kemarin kan banyak PPKD yang melaksanakan pencabutan nomor urut," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, A. Hariyani Rasyid, membenarkan pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tidak digelar serentak. Toh, dialokasikan waktu tiga hari untuk melaksanakan agenda tersebut.
Hariyani menyebut pihaknya tetap memantau pelaksanaan pencabutan nomor urut di 54 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak .
"Tidak serentak, namun kami tetap memantau pelaksanaan pencabutan nomor urut . Kemarin (Rabu) di Desa Bua, Desa Erabaru, Desa Lembang Lohe, Desa Pasimarannu, Desa Songing, serta Desa Kanrung. Selain itu Desa Batu Belerang dan Desa Lamatti Riaja, dan hari (Kamis) ini berlangsung di Desa Pulau Harapan, Padaelo, Persatuan," tukasnya.
Ia mengimbuhkan Pilkades Serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada 17 Maret 2022 ini telah ditetapkan sebanyak 244 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ratusan TPS itu tersebar di 54 desa.
(tri)
tulis komentar anda