Begini Respons Cepat PLN Cibitung Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:40 WIB
Respons cepat PLN Cibitung tindaklanjuti aduan masyarakat Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - PLN ULP Cibitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sambungan ilegal ke puluhan rumah di sebuah perumahan di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis pekan lalu. Laporan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan. Hasilnya, kata dia, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.



”Dari 56 rumah, yang berpenghuni ada 32,” kata Slamet, Rabu (23/2/2022). Baca juga: PLN Beberkan Manfaat 1 kWh Listrik dan Cara Hitung Besarannya Tiap Pembelian

Hari itu juga, kata dia, sebanyak 14 sambungan ilegal ke rumah tak berpenghuni langsung diputus. Sementara untuk 32 rumah lainnya, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.”Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Hasil musyawarah pada Jumat, kata dia, disepakati bahwa jika sampai Senin, pihak pengembang tidak menyanggupi pemasangan baru, maka PLN akan memutus sambungan ilegal tersebut.

”Senin perwakilan pengembang datang, ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi terkendala dengan keuangan,” ucapnya. Baca juga: Penjualan Listrik Naik Bikin PLN Raup Rp25,13 Triliun: Bukti Ekonomi Pulih
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!