Wajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:08 WIB
Haris mengaku akan menjelaskan alasannya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.

"Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah," kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!