Oknum Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:37 WIB
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru silat terhadap murid yang di bawah umur.Foto/Wiwin Suseno
BANGKA SELATAN - Guru silat , MZ (27) yang mencabuli tiga murid di bawah umur di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, dijerat Pasal berlapis. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menjeratnya Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (22/02/2022).



Baca juga: Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Berkas kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan. "Prosesnya sudah tahap 1, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!