Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng

Kamis, 23 April 2020 - 23:09 WIB
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melakukan pelarangan mudik. Di Jateng, pemberlakuan check point yang bertujuan untuk penyekatan, dimulai Jumat (24/4/2020).

Sesuai arahan pemerintah, lokasi check point itu berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. Namun, Pemprov Jateng akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah titik check point.

Mengingat saat ini pemerintah di Jawa, kata Satriyo, PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Praktis, Jateng baru akan mengakomodasi perjalanan dari barat akan dikembalikan ke barat. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

“Rencana penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi,” sebutnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!