Tidak Logis dan Adil, Fraksi Demokrat Minta Permenaker 02/2022 Dicabut

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:24 WIB
"JHT ini manfaatnya ada untuk keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan. Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup," sambung Aliyah.



Legislator Demokrat itu mengimbuhkan pemerintah seharusnya peka dengan kondisi masyarakat, khususnya kalangan pekerja di masa pandemi Covid-19. Kalangan pekerja dan buruh merupakan kelompok yang ikut terdampak, dimana banyak dari mereka yang sekarang kesulitan untuk bertahan, sehingga butuh dukungan pemerintah.

"Para pekerja, buruh khususnya yang paling berdampak dan dirugikan dalam Permenaker ini. Kesengsaraan mereka seakan tidak ada habisnya. Ini semacam akumulasi dan puncak dari kondisi tidak enak yang dialami oleh buruh. Mulai dari pandemi Covid-19, kemudian UU Ciptaker, lalu upah buruh yang tidak mengalami kenaikan dan sekarang ini. Jadi, ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, lalu sekarang tersambar petir sampai 2 kali," pungkasnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More