Tidak Logis dan Adil, Fraksi Demokrat Minta Permenaker 02/2022 Dicabut

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:24 WIB
Fraksi Demokrat DPR RI meminta agar Permenaker 02/2022 dicabut karena dinilai tidak adil dan logis. Kebijakan itu dinilai merugikan kalangan pekerja, khususnya buruh. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Fraksi Demokrat secara tegas meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 segera dicabut. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja atau buruh. Utamanya, soal aturan perihal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang baru bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun atau di usia 56 tahun.

Anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan Permenaker 02/2022 layak dicabut karena merugikan pekerja. Kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya pro-rakyat. Untuk itu, pihaknya mendukung suara mayoritas pekerja di Indonesia yang menginginkan agar aturan JHT , termasuk Permenaker 02/2022 segera dicabut.



Baca Juga: Pesan Menohok Buruh: JHT Itu Modal untuk Melanjutkan Hidup

"Aturan JHT dalam Permenaker 02/2022 adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter. Karena itu, sesuai instruksi Ketua Umum Partai Demokrat , Fraksi Demokrat DPR RI meminta agar Permenaker 02/2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil," ungkap istri dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) itu, Sabtu (19/2/2022) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!