FAGI Jabar Kecewa, Tiga Kali Jabatan Kadisdik Bukan dari LPTK

Minggu, 14 Juni 2020 - 11:37 WIB
"Saat ini baik kadisdik maupun sekretaris dinasnya dari IPDN. Sementara ada beberapa pejabat yang berkualifikasi LPTK malah ditempatkan di SKPD lain," tegas Iwan.(Baca juga; FAGI Jabar Tidak Rekomendasikan Siswa Masuk Sekolah )

Menurut dia, jabatan kepala dinas seharusnya menjadi jabatan karier. Melalui revisi Peraturan Pemerintahan tentang Guru, Kemendikbud berupaya untuk memperbaiki sistem rekruitmen dari mulai jabatan kepala sekolah hingga kepala dinas pendidikan.

Kepala dinas pendidikan harus benar-benar berdasarkan kemampuan karier sebagai guru. Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 107 huruf c mengamanatkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) tingkat pratama (setingkat Kadisdik) dari kalangan PNS harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!