Pandemi COVID-19, Berikut Aturan Prosesi Akad Nikah di Linggau
Minggu, 14 Juni 2020 - 11:22 WIB
LUBUKLINGGAU - Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Azhari Rahardi mengatakan, saat melakukan proses akad nikah baik petugas, wali nikah, calon pengantin serta keluarga yang mengikuti wajib menerapkan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19.
Seperti jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Azhari Rahardi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Ditambahkan Azhari, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan baik.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA dapat bekerja sama dengan pihak terkait seperti petugas keamanan agar prosesi akan nikah diawasi dengan ketat.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan juga melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat prosesi pernikahan,"ujarnya. (Baca juga: Nekat Lewati Banjir, Bayi dalam Gendongan Ibu Jatuh dan Hanyut Terbawa Arus)
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah peserta yang akan menggelar prosesi pernikahan menuju new normal di Kota Lubuklinggau tidak mengalami pelonjakan.
"Peserta yang daftar jumlahnya masih standar dan normal-normal saja. Dan jumlah ini tidak berpengaruh saat musim Corona datang. Sedangkan untuk stok buku nikah juga masih aman terkendali. Semuanya ada dan tidak ada kendala," pungkasnya.
Seperti jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Azhari Rahardi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Ditambahkan Azhari, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan baik.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA dapat bekerja sama dengan pihak terkait seperti petugas keamanan agar prosesi akan nikah diawasi dengan ketat.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan juga melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat prosesi pernikahan,"ujarnya. (Baca juga: Nekat Lewati Banjir, Bayi dalam Gendongan Ibu Jatuh dan Hanyut Terbawa Arus)
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah peserta yang akan menggelar prosesi pernikahan menuju new normal di Kota Lubuklinggau tidak mengalami pelonjakan.
"Peserta yang daftar jumlahnya masih standar dan normal-normal saja. Dan jumlah ini tidak berpengaruh saat musim Corona datang. Sedangkan untuk stok buku nikah juga masih aman terkendali. Semuanya ada dan tidak ada kendala," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda