Langgar Prokes, Pengunjung dan Pedagang Pasar Jaya Elang Dihukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:01 WIB
Belasan pengunjung dan pedagang Pasar Jaya Elang, Pedemangan Timur, Jakarta Utara, kedapatan melanggar prokes. Mereka dihukum membersihkan lingkungan pasar. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Belasan pengunjung dan pedagang Pasar Jaya Elang, Pedemangan Timur, Jakarta Utara, kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka dihukum membersihkan lingkungan pasar.

Sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di tengah aktivitas masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pademangan Timur melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di pasar Jaya Elang. Operasi ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan.



Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda

"Kami lakukan imbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Jaya Elang untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Pademangan Timur Sukimin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!