Pemuda Sulsel Didorong Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara
Kamis, 17 Februari 2022 - 22:32 WIB
MAKASSAR - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan menjadi peluang dan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi terhadap negara. Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemud a, khususnya di Sulsel untuk mengambil peran.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Makassar pada Kamis, 17 Februari 2022. Diskusi ini mengangkat tema "Peran Pemuda dalam Pembangunan Ibu Kota Baru ".
Akademisi Unismuh, Dr Abdi, mengatakan bahwa pemindahan IKN tidak melanggar undang-undang. Apalagi, keputusan ini telah disepakati oleh Presiden dan DPR RI.
"Presiden memang tidak punya kewenangan sendiri untuk memindahkan ibu kota negara. Itu karena Presiden tidak ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa memindahkan ibu kota negara . Tetapi harus ada persetujuan lain melalui DPR RI," katanya.
Menurut Dr Abdi, meski sejauh ini isu pro dan kontra terkait pemindahan IKN masih terus bergulir, namun tidak akan mengubah kebijakan pemerintah. "Isu-isu itu boleh saja terus bergulir. Tetapi ketetapan negara sudah diamankan kedalam undang-undang dan sudah disahkan oleh yang punya kewenangan Presiden dan DPR," ujarnya.
Lebih jauh Dr Abdi menuturkan, pemindahan IKN dalam UUD 1945 tidak terfokus menyebutkan di mana lokasi tepatnya. "Artinya sesuatu yang konsektual bukan menyebut ibu kota negara itu tempat materi semata," ujarnya.
Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. Menurutnya, kesempatan ini bisa menjadi ruang bagi pemuda untuk mengambil peran.
"Bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya," jelasnya.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Makassar pada Kamis, 17 Februari 2022. Diskusi ini mengangkat tema "Peran Pemuda dalam Pembangunan Ibu Kota Baru ".
Akademisi Unismuh, Dr Abdi, mengatakan bahwa pemindahan IKN tidak melanggar undang-undang. Apalagi, keputusan ini telah disepakati oleh Presiden dan DPR RI.
"Presiden memang tidak punya kewenangan sendiri untuk memindahkan ibu kota negara. Itu karena Presiden tidak ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa memindahkan ibu kota negara . Tetapi harus ada persetujuan lain melalui DPR RI," katanya.
Menurut Dr Abdi, meski sejauh ini isu pro dan kontra terkait pemindahan IKN masih terus bergulir, namun tidak akan mengubah kebijakan pemerintah. "Isu-isu itu boleh saja terus bergulir. Tetapi ketetapan negara sudah diamankan kedalam undang-undang dan sudah disahkan oleh yang punya kewenangan Presiden dan DPR," ujarnya.
Lebih jauh Dr Abdi menuturkan, pemindahan IKN dalam UUD 1945 tidak terfokus menyebutkan di mana lokasi tepatnya. "Artinya sesuatu yang konsektual bukan menyebut ibu kota negara itu tempat materi semata," ujarnya.
Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. Menurutnya, kesempatan ini bisa menjadi ruang bagi pemuda untuk mengambil peran.
"Bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya," jelasnya.
tulis komentar anda