Kasus Penusukan Pelajar hingga Tewas di KBB Dipicu Rasa Sakit Hati
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:57 WIB
Penusukan seorang pelajar hingga tewas di Kampung Saar, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditengari karena pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban. Foto SINDOnews
CIMAHI - Penusukan seorang pelajar hingga tewas di Kampung Saar, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditengari karena pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban.
Hal itu terungkap saat dilakukan gelar perkara di Mapolres Cimahi terhadap kasus penusukan yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar 21.30 WIB tersebut, dengan menghadirkan pelaku yang bernama Gilang. Baca juga: Kesal Orang tuanya Dibentak, Pemuda di Palembang Tusuk Remaja 15 Tahun
"Korban dengan pelaku ini berteman, sebelum kejadian mereka sempat bercanda di lokasi. Tapi karena tersinggung, pelaku dendam lalu menusuk korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Imron menuturkan, pada saat kejadian korban dan pelaku sebenarnya sempat ngobrol dan bercanda di lokasi. Namun tiba-tiba ada perkataan yang menyingung pelaku sehingga terjadi keributan dan sempat dilerai oleh rekan-rekannya yang lain.
Namun, ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada korban. Sehingga saat akan bubar dari tempat tersebut, pelaku yang membawa pisau langsung menusuk korban di punggung satu kali. Sehingga akhirnya korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.
"Pelaku sempat kabur usai kejadian dan berhasil ditangkap pada hari Senin (14/2) tanpa perlawanan. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun," sebut Imron yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila.
Hal itu terungkap saat dilakukan gelar perkara di Mapolres Cimahi terhadap kasus penusukan yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar 21.30 WIB tersebut, dengan menghadirkan pelaku yang bernama Gilang. Baca juga: Kesal Orang tuanya Dibentak, Pemuda di Palembang Tusuk Remaja 15 Tahun
"Korban dengan pelaku ini berteman, sebelum kejadian mereka sempat bercanda di lokasi. Tapi karena tersinggung, pelaku dendam lalu menusuk korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Imron menuturkan, pada saat kejadian korban dan pelaku sebenarnya sempat ngobrol dan bercanda di lokasi. Namun tiba-tiba ada perkataan yang menyingung pelaku sehingga terjadi keributan dan sempat dilerai oleh rekan-rekannya yang lain.
Namun, ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada korban. Sehingga saat akan bubar dari tempat tersebut, pelaku yang membawa pisau langsung menusuk korban di punggung satu kali. Sehingga akhirnya korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.
"Pelaku sempat kabur usai kejadian dan berhasil ditangkap pada hari Senin (14/2) tanpa perlawanan. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun," sebut Imron yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila.
Lihat Juga :