Legislator DPRD Makassar Menggelar Sosper di Dapil I
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:12 WIB
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perundang-undanga Kota Makassar No 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Sosialisasi Perda ini diadakan di Hotel Claro pada hari Selasa, (15/02/2022). Pada Ratusan warga hadir dari berbagai kalangan di Daerah Pemilihan I Makassar meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang bagaimana cara penyusunan produk hukum daerah," kata Rezki dalam sosper tersebut.
Rezki juga menyampaikan agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper tersebut.
Sementara itu Arianto, dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar , juga mengatakan tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.
"Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Umar. Ia juga hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut.
Sosialisasi Perda ini diadakan di Hotel Claro pada hari Selasa, (15/02/2022). Pada Ratusan warga hadir dari berbagai kalangan di Daerah Pemilihan I Makassar meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang bagaimana cara penyusunan produk hukum daerah," kata Rezki dalam sosper tersebut.
Rezki juga menyampaikan agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper tersebut.
Sementara itu Arianto, dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar , juga mengatakan tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.
"Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Umar. Ia juga hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut.
(agn)
tulis komentar anda