Pemasukan Seret, Dishub Cimahi Revisi Target Retribusi Parkir
Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:00 WIB
Melihat kondisi tersebut, dirinya pesimistis target yang sudah dicanangkan bakal terwujud. Di satu sisi, target retribusi parkir tepi jalan tahun ini naik sekitar 70% dari tahun sebelumnya. Pada 2019 realisasi PAD retribusi parkir bisa melampaui target sebesar Rp699 juta karena di akhir tahun bisa mencapai Rp715 juta.
Menurutnya, kenaikan target retribusi itu dikarenakan rencana awalnya tahun ini akan ada kenaikan tarif parkir. Namun melihat kondisi sekarang dengan adanya pandemi COVID-19, ada kemungkinan kenaikan tarif akan ditunda. Kondisi seperti itu memaksa pihaknya melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
(Baca: Kapasitas TPS di Cimahi Belum Ideal, Sampah Kerap Meluber ke Jalan)
"Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi," imbuhnya.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 naik jadi Rp4.000.
Menurutnya, kenaikan target retribusi itu dikarenakan rencana awalnya tahun ini akan ada kenaikan tarif parkir. Namun melihat kondisi sekarang dengan adanya pandemi COVID-19, ada kemungkinan kenaikan tarif akan ditunda. Kondisi seperti itu memaksa pihaknya melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
(Baca: Kapasitas TPS di Cimahi Belum Ideal, Sampah Kerap Meluber ke Jalan)
"Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi," imbuhnya.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 naik jadi Rp4.000.
(muh)
Lihat Juga :