Jual Mobil untuk Ganti Rugi Nasabah, Komisaris Malah Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:47 WIB
Komisaris perusahaan yang bergerak di bisnis e-commerce berinisial TWS (34) dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan menggelapkan uang. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Komisaris perusahaan yang bergerak di bisnis e-commerce berinisial TWS (34) dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan menggelapkan uang. Warga Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lalu mendekam di penjara.

Awalnya, TWS yang kurang paham bisnis e-commerce diajak bergabung dan didaulat menjadi komisaris. Pemuda lulusan SMP ini tidak diberikan pemahaman mengenai sudah terdaftar atau belum investasi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo.



Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Penasihat Hukum TWS, David Surya dari LBH JMM mengatakan, kliennya hanya orang yang tak berpendidikan tinggi dan diperdaya memuluskan kegiatan bisnis e-commerce berkedok investasi bodong yang dijalankan PT SSI. Ketika menjabat sebagai komisaris TWS dituding menggelapkan uang perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!