PN Jaksel Segera Gelar Sidang Putusan Perkara PT API
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB
PN Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Sidang rencananya bakal digelar besok atau Kamis (17/2/2022).
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT API Joko Supono.
Baca juga: Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan
“Sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agenda putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan arahan pimpinan PN Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi kasus Covid-19 kembali melonjak. Namun, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan perkara ini bukanlah pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ujarnya.
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT API Joko Supono.
Baca juga: Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan
“Sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agenda putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan arahan pimpinan PN Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi kasus Covid-19 kembali melonjak. Namun, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan perkara ini bukanlah pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ujarnya.
Lihat Juga :