Puluhan Pedagang Positif Corona, DPRD DKI: Harus Ada Tindakan Tegas

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:38 WIB
"Saya khawatir pasar tradisional ini akan bisa menjadi kluster baru. Pemprov harus bisa bergerak cepat untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayah sekitaran pasar tersebut, harus berani mengisolasi seluruh warga di daerah tersebut," tegasnya.

Menurut Kent, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini PD Pasar Jaya harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi dalam program penanganan Covid-19 di pasar-pasar tradisional, seperti program sosialisasi bahaya Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, bantuan penyediaan masker maupun hand sanitizer dan facemask atau pelindung wajah untuk pedagang, serta penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala saat pasar berhenti beroperasi.

"Harus lebih digalakkan lagi imbauan kepada pedagang pasar tradisional maupun warga tentang bahaya Covid-19, dan juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala," kata Kent. (Baca juga: Preview Napoli vs Inter Milan: Mimpi Conte )

Kent juga sangat menyayangkan dengan program yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan PD Pasar Jaya perihal belanja kebutuhan sehari-hari via online dari rumah, guna mencegah kontak langsung antara penjual dan pembeli secara langsung. Namun, program tersebut tidak juga membantu penurunan kurva penyebaran covid-19. "Program tersebut ternyata tidak bisa menurunkan angka penyebaran covid-19," tuturnya.

Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menerjunkan sejumlah personel Satgas Covid-19 di setiap pasar-pasar di Jakarta, untuk mengontrol protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung pasar tradisional. "Saya minta agar pasar-pasar tradisional untuk lebih ketat pengontrolannya, yang boleh masuk ke pasar harus mengenakan masker atau pelindung wajah, dan tidak lupa bawa hand sanitizer. Jika terdapat ada yang melanggar petugas bisa langsung memberikan sanksi," sambung Kent.

Kent juga mendorong agar Pemprov DKI bisa menerapkan sanksi denda sebesar Rp250.000, jika ada pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield atau pelindung wajah, hal itu dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi warga yang melanggar.

"Bisa menerapkan sanksi denda Rp250.000 yang langsung di bayar ke Bank DKI, jikalau pembeli atau pedagang yang masuk pasar tidak memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Saya yakin jika pemerintah daerah konsisten dan tegas dalam melaksanakan hal ini, hasilnya akan sangat signifikan untuk menurunkan angka kurva penyebaran covid-19 di wilayah pasar-pasar tradisional dan juga akan ada aturan main yang jelas untuk pedagang atau pembeli yang datang ke pasar tradisional," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!