Ganjil Genap untuk Mobil Belum Berlaku, Polisi: Motor Juga Belum Ada Kepastian
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:34 WIB
"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," tuturnya. (Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara )
Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. (Baca juga: China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia )
Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. (Baca juga: China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia )
(mhd)
Lihat Juga :