Larang Pacar Minum Miras, Gadis Cantik di Manado Ditonjok hingga Bonyok
Senin, 14 Februari 2022 - 16:12 WIB
MANADO - Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri M (18), hanya karena dilarang minum minuman keras (Miras). Pelaku kemudian, ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken pada, Sabtu 12 Februari 2022.
“Pemicunya, korban melarang pelaku pergi minum miras bersama teman-temannya,” katanya, Senin (14/2/2022).
Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya di bagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan juga luka bekas gigitan.
“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” sambung Iptu Sumardi.
Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku. “Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken pada, Sabtu 12 Februari 2022.
“Pemicunya, korban melarang pelaku pergi minum miras bersama teman-temannya,” katanya, Senin (14/2/2022).
Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya di bagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan juga luka bekas gigitan.
“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” sambung Iptu Sumardi.
Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku. “Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda