Jawa Barat Lindungi 37 Warisan Budaya Tak Benda 2022, Ada Empal Gentong hingga Longser

Senin, 14 Februari 2022 - 08:53 WIB
Empal gentong ditetapkan sebagai warisan budaya tanpa benda 2022. Foto/Dok
BANDUNG - Sebanyak 37 warisan asli Jawa Barat, mulai dari kesenian, makanan, hingga upacara adat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dalam penetapan WBTB tersebut, terdapat 4 poin yang dilakukan, di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Baca juga: Melihat Padepokan Tunggal Jati Tempat Para Korban Ritual Kanuragan di Pantai Payangan

Menurutnya, keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jabar dan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," tutur Benny, Senin (14/2/2022).



Benny juga mengatakan penetapan WBTB itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar, agar warisan tersebut tak tergerus zaman. "Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny.

Pihaknya berharap, penetapan WBTB 2022 bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Laksamana Cheng Ho, Penjelajah Muslim China yang Ikut Sebarkan Islam di Nusantara

"Kami berharap, potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu, menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya, bisa menghidupi para seniman dan budayawan," tandas Benny.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More