JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Senin, 14 Februari 2022 - 05:09 WIB
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo. Foto/Ist.
MEDAN - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pada usia 56 tahun. Mendapat penetangan dari buruh di Sumatera Utara.

Baca juga: Soal JHT, Perindo Berikan Tiga Sikap Penegasan



Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Permenaker No. 2/2022 tersebut, merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.

"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Darah Biru Sultan Jogjakarta Mengalir di Tubuh Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Silsilahnya

Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," tegas Willy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!