Langgar UU Wabah Penyakit, Kafe di Gatot Subroto Jaksel Digerebek Polisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:26 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kafe Veneta di Gatot Subroto, Jakarta Selatan akibat pelanggaran protokol kesehatan. Kafe juga dipasangi police line. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kafe Veneta di Gatot Subroto, Jakarta Selatan akibat pelanggaran protokol kesehatan . Kafe juga dipasangi police line.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP menemukan kesengajaan terhadap pelanggaran prokes. "Dugaan pelanggaran yang dilakukan kafe Veneta ini, kami kami menduga ada pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Atas dugaan kesengajaan tersebut kafe Veneta telah dilakukan tindakan awal berupa penyegelan dengan police line.
Budhi beserta jajarannya telah mengamankan beberapa barang bukti mulai dari alat bukti dokumen maupun alat bukti fisik. Karyawan kafe beserta supervisior telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP menemukan kesengajaan terhadap pelanggaran prokes. "Dugaan pelanggaran yang dilakukan kafe Veneta ini, kami kami menduga ada pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Atas dugaan kesengajaan tersebut kafe Veneta telah dilakukan tindakan awal berupa penyegelan dengan police line.
Budhi beserta jajarannya telah mengamankan beberapa barang bukti mulai dari alat bukti dokumen maupun alat bukti fisik. Karyawan kafe beserta supervisior telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda