Kantor Kejari Jakarta Pusat Lockdown 3 Hari, Kajari: 17 Pegawai OTG

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:14 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lockdown 3 hari. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ditutup sementara atau lockdown selama 3 hari. Hal itu menyusul 17 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga membenarkan hal tersebut. ”Benar, 17 pegawai positif Covid-19,” kata Bima, Sabtu (12/2/2022). Baca juga: Zona Merah, 25 RT di Jakarta Barat Mikro Lockdown

Bima menyebut bahwa 17 pegawai terkonfirmasi tersebut menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Sementara itu, segala upaya dilakukan mulai dari disinfektan ruangan maupun tracing kontak erat pegawai yang positif tersebut.

”OTG (orang tanpa gejala) kalaupun gejala ringan aja jadi semua isoman di rumah masing-masing. Tentunya dilakukan semua upaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa lockdown hanya berlangsung tiga hari mulai Jumat (11/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022). ”Sampai besok Minggu aja. Senin (14/2/2022) sudah beroperasi kembali,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!