Covid-19 Mengganas, Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas
Sabtu, 12 Februari 2022 - 12:48 WIB
Pemkab Bekasi menghentinkan PTM mulai pekan depan akibat lonjakan Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Pemkab Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara. Baca juga: Omicron Meningkat, KPAI: 61% Orang Tua Siswa Tetap Minta Berlakukan PTM
Kemudian proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara. Baca juga: Omicron Meningkat, KPAI: 61% Orang Tua Siswa Tetap Minta Berlakukan PTM
Kemudian proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Lihat Juga :